KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin (26/7/2021), calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tak perlu lagi membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat terbang. Hal itu dikonfirmasi oleh Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi kepada Kompas.com, Senin. Adapun ketentuan tak diperlukannya membawa STRP berdasarkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada Senin ini. "Kami mengacu pada SE Satgas (Covid-19) Nomor 16 Tahun 2021," ungkap Holik.
Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta tak wajib lagi bawa STRP, ini aturan terbarunya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin (26/7/2021), calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tak perlu lagi membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat terbang. Hal itu dikonfirmasi oleh Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi kepada Kompas.com, Senin. Adapun ketentuan tak diperlukannya membawa STRP berdasarkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada Senin ini. "Kami mengacu pada SE Satgas (Covid-19) Nomor 16 Tahun 2021," ungkap Holik.