KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anda yang akan berangkat dan tiba di Stasiun Gambir, Jakarta dan bersiap naik kereta luar biasa, sebaiknya membekali diri dengan sejumlah dokumen. Salah satu yang penting adalah memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (27/5), mengatakan, kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat yakni Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pemeriksaan akan dilakukan saat pelanggan KAI membeli tiket, calon penumpang kereta luar biasa (KLB) dari dan menuju DKI Jakarta harus menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Penumpang dari dan ke Stasiun Gambir, wajib bawa surat izin keluar masuk Jakarta
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anda yang akan berangkat dan tiba di Stasiun Gambir, Jakarta dan bersiap naik kereta luar biasa, sebaiknya membekali diri dengan sejumlah dokumen. Salah satu yang penting adalah memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (27/5), mengatakan, kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat yakni Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pemeriksaan akan dilakukan saat pelanggan KAI membeli tiket, calon penumpang kereta luar biasa (KLB) dari dan menuju DKI Jakarta harus menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.