Penumpang dari dan ke Stasiun Gambir, wajib bawa surat izin keluar masuk Jakarta



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anda yang akan berangkat dan tiba di Stasiun Gambir, Jakarta dan bersiap naik kereta luar biasa,  sebaiknya membekali diri dengan sejumlah dokumen. Salah satu yang penting adalah memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. 

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (27/5), mengatakan, kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat yakni Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Pemeriksaan akan dilakukan saat pelanggan KAI membeli tiket, calon penumpang kereta luar biasa (KLB) dari dan menuju DKI Jakarta harus menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. 


"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket," terang Joni. 

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100%. 

Sampai dengan Selasa (26/5) siang, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020. “Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” ujar Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana