KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menghentikan operasional penerbangan reguler di sejumlah wilayah, mulai 25 April hingga 31 Mei 2020. Penghentian operasional tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini melarang sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan pembatasan sosiasl berskala besar (PSBB) maupun zona merah penyebaran Covid-19, hingga 31 Mei 2020.
Baca Juga: Pesawat Garuda masih melayani penerbangan ke wilayah ini Oleh karena itu, Garuda Indonesia mengambil kebijakan terkait perubahan jadwal
(reschedule) dan penggantian rute
(reroute) untuk seluruh penerbangan domestik maupun internasional (kecuali Timur Tengah), termasuk penerbangan code-share atau operasi gabungan dua atau lebih maskapai penerbangan. Kebijakan perubahan dan penggantian rute berlaku untuk tiket yang dipesan
(issued) sebelum dan per 23 April 2020 dengan waktu perjalanan dari 24 April hingga 1 Juni 2020. Mengutip laman garuda-indonesia.com, manajemen GIAA menetapkan sejumlah ketentuan dan persyaratan terkait reschedule dan reroute penerbangan, termasuk pula kebijakan refund. Berikut ini tata cara dan mekanismenya. *Penumpang dapat memilih untuk melakukan perubahan jadwal
(reschedule)/rute penerbangan
(reroute) sebanyak satu kali tanpa dikenakan biaya perubahan
(changes fee). *Apabila penumpang memilih untuk melakukan perubahan jadwal pada rute penerbangan yang sama dan pada kabin penerbangan yang sama sampai 30 Juni 2021 (di luar periode black out), maka dapat dilakukan tanpa biaya tambahan. Sedangkan pada periode black out, maka dikenakan selisih harga dan pajak. *Apabila penumpang memilih untuk melakukan perubahan rute penerbangan, dapat dilakukan tanpa biaya tambahan untuk rute yang memiliki harga yang sama atau kurang dari harga rute awal, jika terdapat kelebihan maka dikenakan selisih harga dan pajak. *Apabila penumpang belum memiliki jadwal/rute penerbangan baru yang pasti, penumpang diperbolehkan memperpanjang masa berlaku tiket sampai 30 Juni
2021 (open ticket). *Setelah masa berlaku tiket diperpanjang hingga 30 Juni 2021, penumpang diperkenankan melakukan perubahan jadwal/rute sebanyak satu kali dengan tanggal perjalanan hingga 30 Juni 2021. *Refund dimungkinkan dengan Travel Voucher. Travel Voucher dapat ditukarkan dengan tiket Garuda Indonesia untuk perjalanan hingga 30 Juni 2021 atau produk Garuda Indonesia lainnya. Penukaran Travel Voucher dapat dilakukan di kantor penjualan Garuda Indonesia. *Khusus penerbangan
code-share dengan airline lain,
reschedule harus menggunakan kelas tarif atau
fare-class yang sama. Jika menggunakan
fare-class yang berbeda, maka perbedaan harga berlaku (terdapat tambahan biaya).
Baca Juga: Garuda hentikan sementara penerbangan ke wilayah PSBB dan zona merah Covid-19 Manajemen Garuda Indonesia mengingatkan, perubahan jadwal, perubahan rute dan refund dapat dilakukan melalui layanan Live Chat 24 jam Garuda Indonesia atau
call center (+6221-2351 9999 and 0804 1 807 807). Saat ini Garuda Indonesia menangani jumlah permintaan yang sangat tinggi dan berusaha untuk memprioritaskan reservasi dengan tanggal penerbangan yang paling dekat. GIAA mengimbau para penumpang dengan tanggal keberangkatan dalam waktu 48 jam ke depan menghubungi kami melalui
live chat 24 jam dan
call center. Adapun penerbangan dengan waktu di luar itu, bisa menghubungi pelayanan Garuda melalui
e-mail customer@garuda-indonesia.com. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sandy Baskoro