KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) digugat salah satu penumpangnya, yaitu B.R.A Kosmariam Djatikusomo, penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi. "Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4) didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (11/4). David menjelaskan gugatan tersebut diajukan lantaran adanya insiden yang menimpa dalam penerbangan GA-264 yang terjadi pada 29 Desember 2017.
Penumpang gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) digugat salah satu penumpangnya, yaitu B.R.A Kosmariam Djatikusomo, penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi. "Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4) didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (11/4). David menjelaskan gugatan tersebut diajukan lantaran adanya insiden yang menimpa dalam penerbangan GA-264 yang terjadi pada 29 Desember 2017.