Penumpang KA Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bakal Dikenakan Sanksi Serius



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperingatkan kepada pelanggan kereta api agar tidak turun melebihi stasiun tujuan yang tertera pada tiket atau turun sesuai dengan relasi. 

KAI telah menerapkan kebijakan tersebut sejak 3 Agustus 2023 lalu. Namun, pihak KAI kembali memperingatkan hal ini seiring dengan semakin dekatnya momen Lebaran 2024. 

Mengutip siaran pers, KAI menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.


Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.

Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.

Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, kata dia, KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.

Baca Juga: KAI Siapkan Langkah Mitigasi Atasi Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2024

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," kata Joni.

Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.

Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main.

Baca Juga: Whoosh Tambah Perjalanan Sebanyak 30% Selama Momen Libur Lebaran Perdana

Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie