KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluar daerah Jabodetabek dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, kini tak lagi memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, keberangkatan dari Bandara Soetta sudah tak lagi mengharuskan syarat dokumen. "Jadi sudah terbit persyaratan baru Surat Edaran 7 tahun 2020 dari Gugus Tugas," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020). Baca Juga: Pemerintah Melonggarkan Pembatasan Transportasi Umum
Penumpang keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta kini tidak perlu SIKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluar daerah Jabodetabek dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, kini tak lagi memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, keberangkatan dari Bandara Soetta sudah tak lagi mengharuskan syarat dokumen. "Jadi sudah terbit persyaratan baru Surat Edaran 7 tahun 2020 dari Gugus Tugas," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020). Baca Juga: Pemerintah Melonggarkan Pembatasan Transportasi Umum