Penumpang Mandala tuntut ganti rugi



JAKARTA. Menunggu putusan sidang, Rachmad hanya meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya. Salah satu penumpang Mandala Airlines ini sedang menanti kepastian atas gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sambil menunggu, Rachmad sepertinya harus ‘siap-siap', pasalnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Mandala Airlines bangkrut atau pailit. Putusan ini tak pelak membuat nasib Rachmad di ambang ketidakpastian. Kuasa hukum Rachmad, Harry Simanjuntak menyatakan akan tetap meminta tuntutan ganti rugi dibayarkan meski Mandala tersandung pailit.

Maskapai penerbangan Mandala yang diputus pailit, sebelumnya tak diperkirakan oleh Rachmad. Tapi, melalui kuasa hukumnya, Harry menegaskan akan tetap meminta ganti rugi dibayarkan. "Kami belum memikirkan sejauh itu, tapi kalaupun pailit kami tetap minta tuntutan kami dipenuhi" kata Harry kepada Kontan, Selasa (10/2).


Ancang-ancang yang disiapkan pun sudah terpikirkan Rachmad. Kalaupun Mandala tidak membayarkan sejumlah ganti rugi yang diminta maka upaya hukum akan terus dilakukan. "Kami akan tempuh upaya hukum ke kurator yang menangani," sebut Harry.

Tak hanya itu, jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Rachmad di persidangan, pelaksanaan ganti rugi diminta dilaksanakan secepatnya. "Begitu diputuskan, kami menunggu inchracht untuk tetap dilaksanakan, dan didahulukan dari yang lain" ucap Harry.

Gugatan untuk meminta ganti rugi ini tak main-main, meski Mandala Airlines harus membayarkan utangnya kepada Roar Aviation Pte Ltd yang diperkirakan capai US$ 111 juta, serta utang pajak sebesar Rp 100 miliar, Harry dengan tegas menyebutkan bahwa ganti rugi yang diminta Rachmad harus dipenuhi dan didahulukan kalau gugatan dikabulkan. "Ya, kami minta didahulukan daripada yang lain karena ini penegakan hukum yang sudah diputuskan Pengadilan" tandas Harry.

Selaku konsumen maskapai penerbangan, Rachmad hanya menuntut ganti rugi karena ketidakpuasan atas pelayanan yang diterima. Jumlah ganti rugi materiil yang harus dibayarkan PT Mandala Airlines dan PT Global Tiket Network sebesar Rp 6.215.100 dan imateriil Rp 100.000.000. "Kami hanya meminta ganti rugi dibayar kalau putusan pengadilan dikabulkan" ujar Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto