KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, wajib mematuhi peraturan terbaru yang telah ditetapkan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Akun Instagram resmi pengelola Bandara Soekarno-Hatta, @soekarnohattaairport, mengunggah sejumlah peraturan baru bagi penumpang dalam negeri melalui fitur Story pada Kamis (23/12/2021). Beberapa peraturan yang wajib dijalani penumpang pesawat domestik itu bersumber dari setidaknya tiga peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Tiga peraturan itu adalah surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru di Bandara Soekarno-Hatta "Persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022," tulis akun tersebut, dikutip Jumat (24/12/2021). Berikut aturan lengkap bagi para penumpang pesawat domestik yang berlaku mulai Jumat ini: • Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis atau memang belum divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali tidak diizinkan naik pesawat • Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali alias dosis lengkap dan wajib memiliki hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan • Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah
Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Optimistis Bisa Selamat Melewati Restrukturisasi • Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) • Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Mulai Hari Ini, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Wajib Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto