KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan penerbangan domestik selama periode libur sekolah tahun ini dinilai masih menunjukkan pertumbuhan. Meskipun, lajunya relatif moderat di tengah kenaikan harga tiket pesawat. Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menuturkan, permintaan penerbangan domestik pada musim liburan sekolah tahun ini meningkat sekitar 5%–7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Walaupun bertumbuh, kenaikan permintaan untuk penerbangan internasional pada musim ini dinilai lebih tinggi.
Baca Juga: CORE: Pembukaan Selat Hormuz Belum Cukup Pulihkan Industri Manufaktur "Untuk internasional kenaikannya sekitar 15%, sedangkan domestik sekitar 5%-7%," ujar Bayu saat dihubungi Kontan, Jumat (19/6/2026). Sejalan dengan pertumbuhan permintaan, Bayu mengatakan bahwa tingkat keterisian kursi (load factor) penerbangan juga mengalami kenaikan. Meskipun, peningkatan pada penerbangan internasional juga dinilai lebih signifikan dibandingkan tujuan domestik. Menurut Bayu, hal ini salah satunya dipicu oleh harga tiket pesawat yang masih memengaruhi minat masyarakat untuk bepergian menggunakan penerbangan domestik. "Harga tiket saat ini ada pengaruh sedikit terhadap minat masyarakat untuk
domestic flight," ujarnya. Di sisi lain, Bayu menilai ruang penurunan harga tiket pesawat pada sisa periode libur sekolah masih terbatas meskipun harga avtur mengalami penurunan. "Yang turun
fuel surcharge-nya, karena patokan harga tiket pesawat masih pakai Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan pada 2019," ungkap Bayu. Dengan kondisi tersebut, penurunan harga avtur belum tentu secara langsung mendorong penurunan harga tiket pesawat secara keseluruhan ke depan.
Baca Juga: Pembukaan Selat Hormuz Bisa Jadi Kabar Baik untuk Industri Manufaktur Domestik Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga memangkas harga avtur sebesar 10% untuk periode 1-30 Juni 2026, imbas harga acuan global yang terkoreksi.
Sementara itu, belum lama ini Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah tengah membahas revisi TBA tiket pesawat domestik. "Dengan adanya penurunan nilai kurs kemudian ada penurunan harga minyak, itu membuat pembahasan TBA menjadi lebih komprehensif," katanya, Rabu (17/6/2026). Dudy mengatakan revisi TBA perlu dilakukan karena aturan yang menjadi acuan tarif penerbangan saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan belum mengalami perubahan sejak ditetapkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News