Penumpukan bisa terjadi di Tanjung Priok



JAKARTA. Pembatasan jam operasional kendaraan industri yang melewati DKI Jakarta berpotensi mengakibatkan penumpukan kendaraan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penumpukan itu akan mempengaruhi arus barang ekspor, impor maupun untuk angkutan antar pulau.

Menurut Hambar Wiyadi, Humas PT Pelindo (Persero) II, penumpukan terjadi akibat banyak kendaraan bergegas masuk pelabuhan sebelum waktu operasional habis. Penumpukan di dalam pelabuhan juga bisa terjadi karena banyak angkutan yang antre menunggu dimulainya jam operasional. "Penumpukan terjadi karena akan banyak kendaraan yang menunggu keluar dari pelabuhan saat jam pembatasan operasional berlaku," kata Hambar, Jumat (11/3).

Data Pelindo II menyebutkan, jumlah kendaraan yang melintas di pelabuhan Tanjung Priok mencapai 7.000 unit setiap hari. Sementara volume barang yang diangkut mencapai 42 juta ton per tahun dengan jumlah peti kemas 4,8 juta TEUs per tahun. Sekitar 60% dari volume arus barang itu keluar dari pelabuhan.


PT Pelindo II sudah membuka layanan bongkar muat selama 24 jam. Hambar khawatir, jika aturan pembatasan operasinal berlaku, maka jam operasional Pelindo II bisa terpangkas.

Kata Hambar, gangguan arus barang akan menganggu kinerja perdagangan. Tidak hanya untuk ekspor dan impor, tapi juga perdagangan antar pulau di dalam negeri.

Guna meyakinkan pemerintah, Pelindo II sudah menjalin kerjasama peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Hasil penelitian itu akan diserahkan kepada pemerintah sebagai dasar pertimbangan.

Robiyanto Koestomo, Ketua Bidang Pertanian, Kehutanan dan Pertambangan, Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) mengatakan, kebijakan pembatasan operasi kendaraan industri itu memang akan menganggu arus barang milik industri. Menurut Robiyanto, kebijakan Pemda DKI tersebut bukan langkah yang tepat untuk mengurai kemacetan di jalan. "Untuk mengatasi kemacetan, pemerintah harus membangun infrastruktur jalan yang cukup," tegas Robiyanto.

Robiyanto mengaku heran dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang kontraproduktif itu. Menurutnya, pemerintah wajib memperlancar arus barang untuk perdagangan di dalam negeri maupun untuk ekspor, bukan melakukan pembatasan.

Pemerintah DKI Jakarta berencana memberlakukan pembatasan operasi kendaraan barang pada jam tertentu secara bertahap mulai 1 April mendatang. Pelaksanaan ketentuan itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 162 ayat 1 dijelaskan tentang ketentuan angkutan barang yang wajib beroperasi pada waktu yang tidak menggangu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu-lintas dan angkutan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News