Penundaan pembacaan tuntutan Budi Susanto ditolak



JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011, Budi Susanto meminta kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan tuntutannya hari ini. Menurut Budi, dirinya masih dala keadaan sakit diare dan kondisi fisiknya sedang lemah.

"Yang mulia, demi alasan kesehatan, apa tidak sebaiknya pembacaan tuntutan ditunda. Karena dia (Budi) sudah 16 kali buang-buang air," kata salah satu tim pengacara Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/1).

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto tidak mengabulkan permintaan tersebut. Menurut Hakim Ketua Amin, persidangan hari ini tidak bisa ditunda lantaran masa penahanan Budi yang hampir habis.


"Ini masalahnya masa tahanan sudah mau habis. Begini saja, kalau saudara mau buang air, sidang kita skors," kata Hakim Ketua Amin.

Akhirnya, sidang pun tetap berjalan. Hakim Ketua Amin juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar hanya membacakan poin penting dalam berkas dakwaan, tidak keseluruhan mengingat tebalnya mencapai 764 halaman.

"Untuk Penuntut Umum, jangan dibaca semua berkas tuntutannya, poin-poinnya saja. Saudara (Budi) mendengarkan saja kan masih bisa. Ya, gimana? Nanti kalau saudara merasa ingin buang air bisa kita skors," ujar Hakim Ketua Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan