JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011, Budi Susanto meminta kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan tuntutannya hari ini. Menurut Budi, dirinya masih dala keadaan sakit diare dan kondisi fisiknya sedang lemah. "Yang mulia, demi alasan kesehatan, apa tidak sebaiknya pembacaan tuntutan ditunda. Karena dia (Budi) sudah 16 kali buang-buang air," kata salah satu tim pengacara Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/1). Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto tidak mengabulkan permintaan tersebut. Menurut Hakim Ketua Amin, persidangan hari ini tidak bisa ditunda lantaran masa penahanan Budi yang hampir habis.
Penundaan pembacaan tuntutan Budi Susanto ditolak
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011, Budi Susanto meminta kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan tuntutannya hari ini. Menurut Budi, dirinya masih dala keadaan sakit diare dan kondisi fisiknya sedang lemah. "Yang mulia, demi alasan kesehatan, apa tidak sebaiknya pembacaan tuntutan ditunda. Karena dia (Budi) sudah 16 kali buang-buang air," kata salah satu tim pengacara Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/1). Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto tidak mengabulkan permintaan tersebut. Menurut Hakim Ketua Amin, persidangan hari ini tidak bisa ditunda lantaran masa penahanan Budi yang hampir habis.