KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 memberi kelonggaran pada pengusaha yang memesan pita cukai pada 9 April-9 Juli 2020. Dalam aturan tersebut, pengusaha diperbolehkan menunda pembayaran hingga 90 hari. Padahal sebelumnya penundaan pembayaran hanya bisa dilakukan dalam dua bulan atau 60 hari saja. Analis Senior Anugerah Sekuritas Bertoni Rio mengatakan dengan pelonggaran ini emiten rokok memiliki ruang lega karena dapat mengurangi biaya beban penjualan dan meminimalisir perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penundaan pembayaran pita cukai hingga 90 hari, analis rekomendasikan saham ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 memberi kelonggaran pada pengusaha yang memesan pita cukai pada 9 April-9 Juli 2020. Dalam aturan tersebut, pengusaha diperbolehkan menunda pembayaran hingga 90 hari. Padahal sebelumnya penundaan pembayaran hanya bisa dilakukan dalam dua bulan atau 60 hari saja. Analis Senior Anugerah Sekuritas Bertoni Rio mengatakan dengan pelonggaran ini emiten rokok memiliki ruang lega karena dapat mengurangi biaya beban penjualan dan meminimalisir perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).