JAKARTA. Penundaan pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tak efektif. Hal itu bakal semakin memperbesar peluang politisi untuk mengintervensi capim KPK yang telah diseleksi pansel. Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesian Coruption Watch (ICW) Febri Hendri.
"Yang jelas adanya penudaan ini semakin memperbesar untuk membuka peluang terjadinya
deal antara kekuasaan politik (politisi) dengan kpk," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (23/11). Lebih lanjut ia menjelaskan,
deal tersebut diartikan dimana nantinya, ada politisi yang mendekati capim KPK untuk mengamankan kasusnya. Atau bahkan malah ada beberapa pihak yang mendekati dengan maksud agar memuluskan revisi Undang-Undang KPK. "Pendekatan tersebut dengan tujuan untuk menyetujui selera dari para politisi. Pokoknya semakin ditunda semakin melebar peluang ini," tambah Febri. Tak hanya itu, ia juga mengkritisi sikap DPR terutama komisi III yang dinilainya sudah delimitasi atawa sudah melampuai kewenangannya.
Hal itu ditandai dengan mewawancarai Pansel (Panitian Seleksi) terkait capim KPK selama proses pemilihan. "Dengan mereka (Komisi III) mewawancari pansel sama saja mereka melakukan
fit and proper test. Buat apa? Yang seharusnya di
-fit and proper test itu capim kpk bukan pansel," tegas dia. Maka dari itu Febri sangat menyangkan sikap komisi III DPR, dimana tugas yang harus dikerjakannya adalah memilih dan menetapkan Ketuka KPK bukannya mewawancarai pansel. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto