BANDUNG. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan tetap melaksanakan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2015. Kebijakan ini diambil meski sejumlah pihak mengajukan penundaan. Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro menjelaskan, pelaksanaan pendaftaran JKN diatur sesuai dengan Perpres No.111/2013. Dalam Peraturan Presiden itu, kata Purnawarman, dijelaskan juga mengenai sanksi bagi perusahaan jika tidak melakukan pendaftaran JKN. Pengenaan sanksi ini akan dilakukan secara bertahap sesuai peraturan. "Apabila Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ingin penundaan, harus ada peraturan presidennya," kata Purnawarman di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12).
Penundaan pendaftaran JKN harus lewat perpres
BANDUNG. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan tetap melaksanakan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2015. Kebijakan ini diambil meski sejumlah pihak mengajukan penundaan. Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro menjelaskan, pelaksanaan pendaftaran JKN diatur sesuai dengan Perpres No.111/2013. Dalam Peraturan Presiden itu, kata Purnawarman, dijelaskan juga mengenai sanksi bagi perusahaan jika tidak melakukan pendaftaran JKN. Pengenaan sanksi ini akan dilakukan secara bertahap sesuai peraturan. "Apabila Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ingin penundaan, harus ada peraturan presidennya," kata Purnawarman di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12).