BANDUNG. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan tetap melaksanakan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2015. Kebijakan ini diambil meski sejumlah pihak mengajukan penundaan. Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro menjelaskan, pelaksanaan pendaftaran JKN diatur sesuai dengan Perpres No.111/2013. Dalam Peraturan Presiden itu, kata Purnawarman, dijelaskan juga mengenai sanksi bagi perusahaan jika tidak melakukan pendaftaran JKN. Pengenaan sanksi ini akan dilakukan secara bertahap sesuai peraturan. "Apabila Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ingin penundaan, harus ada peraturan presidennya," kata Purnawarman di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12).
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengungkapkan, pihaknya siap melakukan audiensi dengan Apindo, terkait permintaan penundaan pelaksanaan BPJS non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada 1 Januari 2015 mendatang. Menurutnya, Apindo telah mengirimkan surat kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan audiensi. Pertemuan itu telah dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan. "Jika ada usulan dari Apindo seperti itu, kami akan diskusikan dan akan dibicarakan bagaimana penyelesaiannya. Akan tetapi jika sudah bicara regulasi, kami sebagai institusi tentu harus menyesuaikan," ujar Fahmi, Kamis (4/12).