JAKARTA. Sanksi bagi daerah yang terlambat menyampaikan laporan administrasi ke pemerintah pusat berupa penundaan penyaluran dana transfer daerah oleh pemerintah pusat, mulai menujukkan perbaikan. Besaran penundaan penyaluran dana aloakasi umum (DAU) sudah semakin rendah. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso mengatakan, posisi besaran DAU yang ditunda penyalurannya pada Mei 2016 sebesar Rp 185,2 miliar untuk 41 daerah. Angka tersebut membaik dibandingkan posisi Maret dan April 2016 yang masing-masing tercatat sebesar Rp 603,1 miliar untuk 144 daerah dan Rp 236,8 miliar untuk 50 daerah. "Jumlah yang ditunda jauh menurun, jauh positif," kata Boediarso, Senin (9/5).
Penundaan penyaluran DAU semakin rendah
JAKARTA. Sanksi bagi daerah yang terlambat menyampaikan laporan administrasi ke pemerintah pusat berupa penundaan penyaluran dana transfer daerah oleh pemerintah pusat, mulai menujukkan perbaikan. Besaran penundaan penyaluran dana aloakasi umum (DAU) sudah semakin rendah. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso mengatakan, posisi besaran DAU yang ditunda penyalurannya pada Mei 2016 sebesar Rp 185,2 miliar untuk 41 daerah. Angka tersebut membaik dibandingkan posisi Maret dan April 2016 yang masing-masing tercatat sebesar Rp 603,1 miliar untuk 144 daerah dan Rp 236,8 miliar untuk 50 daerah. "Jumlah yang ditunda jauh menurun, jauh positif," kata Boediarso, Senin (9/5).