KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah menunda mengenakan royalti dan Bea Keluar (BK) Sumber Daya Alam (SDA) untuk komoditas pertambangan dapat menjaga iklim usaha di tengah ketidakpastian global. Namun kebijakan tersebut juga dinilai dapat membuat negara kehilangan potensi tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam jangka pendek.
Pemerintah sebelumnya resmi menunda penerapan kenaikan royalti dan bea keluar untuk komoditas pertambangan seperti nikel, emas, dan perak, setelah mempertimbangkan kondisi industri yang belum sepenuhnya pulih serta tingginya tensi geopolitik global yang berpotensi mengganggu rantai pasok dunia. Global Markets Economist Maybank Indonesia,
Myrdal Gunarto menilai langkah pemerintah tersebut cukup realistis demi menjaga keberlangsungan usaha sektor SDA. Baca Juga: DPR Menilai Bea Keluar Emas Bisa Perkuat Hilirisasi dan Industri Nasional Menurut Myrdal, kenaikan royalti sebenarnya berpotensi menambah penerimaan negara hingga sekitar Rp 26 triliun. Namun momentum penerapannya dinilai belum tepat karena pelaku industri masih menghadapi tekanan global. “Kondisinya sekarang memang kurang kondusif. Ada isu pemangkasan kuota produksi dan juga tensi geopolitik yang bisa memicu supply chain shock,” kata Myrdal kepada Kontan, Jumat (15/5/2026). Lebih lanjut, Myrdal menilai pemerintah perlu lebih fokus menjaga volume produksi dan ekspor SDA agar tetap meningkat di tengah kenaikan harga komoditas global. Pasalnya, kenaikan harga mayoritas komoditas saat ini sebenarnya membuka peluang bagi pemerintah memperoleh windfall profit, selama kapasitas produksi dan ekspor tidak mengalami penurunan. “Yang penting volume produksi dan ekspor jangan sampai turun. Kita harus bisa memanfaatkan momentum kenaikan harga komoditas supaya PNBP tetap meningkat,” ujarnya. Baca Juga: Prabowo Sebut Satgas Pengawas Hutan Telah Setor Rp 40 Triliun Sejak Dibentuk 2025 Menurut Myrdal, penundaan kenaikan royalti dan bea keluar menjadi bentuk kompromi antara pemerintah dan pelaku industri demi menjaga iklim usaha tetap sehat. “Kalau pelaku industri belum siap dan kondisi global juga belum kondusif, saya rasa langkah penundaan ini sah-sah saja,” katanya. Meski demikian, di balik upaya menjaga dunia usaha, pemerintah harus menghadapi konsekuensi berupa tertundanya tambahan penerimaan negara. Kepala Ekonom PermataBank, Josua Pardede mengatakan, penundaan royalti dan bea keluar SDA akan langsung memengaruhi arus kas APBN karena penerimaan SDA masih menjadi salah satu tulang punggung PNBP. "Royalti batubara, penerimaan migas, dan penerimaan SDA nonmigas merupakan bagian penting dari PNBP," ujar Josua. Ia menjelaskan bahwa penerimaan SDA mencakup sekitar 46% dari total PNBP. Karena itu, penundaan pembayaran royalti bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah. Apalagi, hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tercatat Rp 574,9 triliun atau tumbuh 10,5% secara tahunan. Sementara itu, belanja negara sudah mencapai Rp 815 triliun atau tumbuh 31,4%, sehingga defisit APBN melebar menjadi Rp 240,1 triliun atau 0,93% terhadap produk domestik bruto (PDB). Baca Juga: Jakarta Masih Jadi Ibukota, IKN Tak Perlu Dipaksakan Pindah Sebelum Ekosistem Siap "Selama penundaan royalti bersifat sementara dan tetap tertagih, dampaknya masih bisa dikelola melalui pengaturan kas dan pembiayaan," kata Josua. Namun, ia mengingatkan tekanan terhadap APBN akan menjadi lebih serius apabila penundaan berubah menjadi pembebasan atau keterlambatan pembayaran yang berulang. "Kalau keterlambatan terjadi terus-menerus, APBN kehilangan salah satu sumber penerimaan yang relatif cepat masuk ke kas negara," ujarnya. Josua juga menilai keputusan pemerintah untuk tidak menambah pajak baru sebelum ekonomi lebih kuat memang dapat dipahami demi menjaga daya beli dan kepercayaan dunia usaha. Namun kebijakan tersebut membuat ruang fiskal pemerintah semakin terbatas. Karena itu, pemerintah perlu mencari alternatif lain untuk menjaga penerimaan negara, seperti memperkuat kepatuhan pajak dan mempercepat penagihan kewajiban yang sudah ada. Baca Juga: Otorita IKN Pastikan Proyek Nusantara Tetap Berjalan Sesuai Rencana Pasca Putusan MK “Pilihan yang paling sehat bukan menambah pajak baru, tetapi memperbaiki kepatuhan, memperkuat penagihan kewajiban yang sudah ada, mempercepat piutang PNBP, serta menertibkan pelaporan ekspor yang tidak wajar,” jelasnya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mencatat realisasi PNBP kuartal I-2026 mencapai Rp 112,1 triliun atau sekitar 24,4% dari target APBN. Namun angka tersebut masih turun 3% secara tahunan akibat harga minyak awal tahun yang lebih rendah, lifting migas yang belum optimal, serta tidak berulangnya setoran dividen BUMN. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan penundaan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang sebelumnya disiapkan untuk menaikkan tarif royalti komoditas mineral dan BK SDA. Bahlil mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mendengar masukan dari pelaku usaha terkait kondisi industri saat ini. Baca Juga: Kemenhaj: 158.978 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Arab Saudi Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut kebijakan baru tersebut berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara hingga lebih dari Rp 200 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News