JAKARTA. Sebagian besarĀ dari 11 penunggak pajak yang terancam paksa badan atau gijzeling tetap tak mau mematuhi kewajibannya. Hanya tiga wajib pajak yang mau membayar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun mau melakukan penyanderaan badan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak tersebut. Seperti diketahui, DJP telah mengancam menahan 11 penunggak pajak. Mereka terdiri dari dua orang pribadi dengan nilai tunggakan sebesar Rp 11,7 miliar dan sembilan badan dengan nilai tunggakan sebesar Rp 22,14 miliar. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, hanya tiga wajib pajak yang mulai membayar tagihan pajaknya. Wajib pajak pertama memiliki tagihan Rp 1 miliaran, sedang yang kedua Rp 750 juta. "Yang ketiga saya lupa, tapi jumlah pembayaran dari tiga wajib pajak tersebut ini lumayan besar," kata Bambang, tanpa menyebut identitas masing-masing wajib pajak, pekan lalu.
Penunggak ngotot tak mau bayar pajak
JAKARTA. Sebagian besarĀ dari 11 penunggak pajak yang terancam paksa badan atau gijzeling tetap tak mau mematuhi kewajibannya. Hanya tiga wajib pajak yang mau membayar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun mau melakukan penyanderaan badan (gijzeling) terhadap para penunggak pajak tersebut. Seperti diketahui, DJP telah mengancam menahan 11 penunggak pajak. Mereka terdiri dari dua orang pribadi dengan nilai tunggakan sebesar Rp 11,7 miliar dan sembilan badan dengan nilai tunggakan sebesar Rp 22,14 miliar. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, hanya tiga wajib pajak yang mulai membayar tagihan pajaknya. Wajib pajak pertama memiliki tagihan Rp 1 miliaran, sedang yang kedua Rp 750 juta. "Yang ketiga saya lupa, tapi jumlah pembayaran dari tiga wajib pajak tersebut ini lumayan besar," kata Bambang, tanpa menyebut identitas masing-masing wajib pajak, pekan lalu.