Penunggak pajak di Jakarta bisa dipaksa menginap di penjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menyandera (gizjeling) penunggak pajak yang tidak mau melunasi tunggakannya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penyanderaan dilakukan dengan cara mengurung penunggak pajak di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Nanti akan kami titipkan ke lapas, misal di Cipinang atau Salemba, selama enam bulan," ujar Faisal, Selasa (17/9/2019).


Faisal menjelaskan, penyanderaan dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi empat kriteria. Pertama, wajib pajak menunggak minimal Rp 100 juta. Kedua, wajib pajak tidak kooperatif. Ketiga, wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk membayar pajak.

Baca Juga: Satgas 115 KKP optimistis penerimaan pajak perikanan tahun depan tembus Rp 2 triliun

"Dan wajib pajak punya itikad ke luar negeri untuk menghindari pembebanan pajak," kata dia. Wajib pajak harus membayar utangnya dalam waktu enam bulan masa penahanan.

Jika wajib pajak tidak membayar utangnya, penyanderaan akan diperpanjang.

"Tapi, kasus di Direktorat Pajak, biasanya ditangkap beberapa hari saja terus langsung bayar (utang)," ucap Faisal.

Ketentuan penyanderaan wajib pajak Ketentuan soal penyanderaan wajib pajak diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa.

Baca Juga: Begini strategi pemerintah menggenjot penerimaan pajak via ekonomi digital

Pergub itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Editor: Hasbi Maulana