Penunggak pajak di Jaksel cicil tagihan



JAKARTA. Situs berita milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Beritajakarta.com melaporkan sebagian masyarakat penunggak pajak daerah mulai melunasi tagihan.

Sebanyak 13 wajib pajak (WP) di Jakarta Selatan (Jaksel) yang sempat menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 4,6 miliar, akhirnya melunasi kewajibannya.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Walden Nadeak mengatakan, dari 13 wajib pajak tersebut, sebagian ada yang membayar pelunasan secara bertahap sesuai surat pernyataan.


"Semuanya sudah bayar tapi masih dengan pernyataan mencicil, yang penting ada niat baik untuk membayar," kata Walden, Senin (14/12/2015).

Walden menambahkan, ada wajib pajak yang tertunggak hingga Rp 2 miliar, pelunasannya dengan cara dicicil sebanyak Rp 500 juta hingga lunas pembayaran pajaknya.

"Kami ikuti kemauan wajib pajak tapi dengan surat pernyataan perjanjian untuk melunasi pembayarannya," ucap Walden.

(Ana Shofiana Syatiri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto