JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menyandera (gijzeling) wajib pajak bandel. Kali ini empat penanggung pajak dari tiga perusahaan yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Barat II disandera lantaran masih mengutang pajak senilai total Rp 32,6 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, merinci, pada 5 Agustus 2015 pihaknya menyandera penanggung pajak PT PSDT berinisial LKE dengan tunggakan pajak sebesar Rp 1,63 miliar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi. Selanjutnya, pada 10 Agustus 2015, Ditjen Pajak menyandera penanggung pajak berinisial S yang merupakan Direktur CV IM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.
Penunggak pajak Rp 32,6 miliar di Jabar ditahan
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menyandera (gijzeling) wajib pajak bandel. Kali ini empat penanggung pajak dari tiga perusahaan yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Barat II disandera lantaran masih mengutang pajak senilai total Rp 32,6 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, merinci, pada 5 Agustus 2015 pihaknya menyandera penanggung pajak PT PSDT berinisial LKE dengan tunggakan pajak sebesar Rp 1,63 miliar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi. Selanjutnya, pada 10 Agustus 2015, Ditjen Pajak menyandera penanggung pajak berinisial S yang merupakan Direktur CV IM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.