JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun draft aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola gas bumi. Tujuannya agar masyarakat bisa memperoleh harga gas yang sama. Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan rencananya salah satu poin dalam beleid tersebut adalah menetapkan badan penyangga gas untuk mengelola harga gas baik gas yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor. Namun Wiratmaja masih belum mau menyebut badan usaha yang akan ditunjuk sebagai badan penyangga gas. "Tunggu Perpres kalau sudah selesai ya. Semoga tahun ini Perpres-nya bisa selesai,"kata Wiratmaja pada KONTAN Selasa (1/3).
Penunjukan badan penyangga gas masih digodok
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun draft aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola gas bumi. Tujuannya agar masyarakat bisa memperoleh harga gas yang sama. Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan rencananya salah satu poin dalam beleid tersebut adalah menetapkan badan penyangga gas untuk mengelola harga gas baik gas yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor. Namun Wiratmaja masih belum mau menyebut badan usaha yang akan ditunjuk sebagai badan penyangga gas. "Tunggu Perpres kalau sudah selesai ya. Semoga tahun ini Perpres-nya bisa selesai,"kata Wiratmaja pada KONTAN Selasa (1/3).