KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan rencana penunjukan marketplace atau lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap para pedagang online bukan merupakan pengenaan pajak baru. Kebijakan ini justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui keterangan tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menyatakan ketentuan tersebut hanya menggeser mekanisme pembayaran PPh pedagang online. Lokapasar yang ditunjuk dapat memungut PPh Pasal 22 atau yang sering disebut PPh final UMKM, dari yang semula dibayarkan secara mandiri oleh pedagang. Pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Dengan demikian, para pedagang yang menerima hasil penjualan barang dan jasa secara online turut memiliki kewajiban ini.
Penunjukan Lokapasar Sebagai Pemungut PPh Final UMKM Tidak Bebankan Pajak Baru
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan rencana penunjukan marketplace atau lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap para pedagang online bukan merupakan pengenaan pajak baru. Kebijakan ini justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui keterangan tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menyatakan ketentuan tersebut hanya menggeser mekanisme pembayaran PPh pedagang online. Lokapasar yang ditunjuk dapat memungut PPh Pasal 22 atau yang sering disebut PPh final UMKM, dari yang semula dibayarkan secara mandiri oleh pedagang. Pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Dengan demikian, para pedagang yang menerima hasil penjualan barang dan jasa secara online turut memiliki kewajiban ini.
TAG: