JAKARTA. Kalangan pengguna jasa kargo di Bandar Udara (bandara) Soekarno Hatta resah. Pangkal persoalannya tampak sepele, yakni pengalihan pengelolaan kargo di bandara. Pengalihan itu adalah mandat revisi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 47/2010 tentang pengalihan pemeriksaan kargo di bandara kepada regulated agent (RA). Selama ini, pengelola kargo di bandara adalah PT JAS Airport Service. Setelah ada revisi itu, pengelolanya berpindah kepada kepada tiga perusahaan baru, yakni PT Duta Angkasa Prima Kargo, PT Fajar Anugerah Sejahtera, serta PT Gita Aviantrans. Nah, persoalan menjadi pelik ketika ketiga pengelola kargo yang baru ini menaikkan tarif jas. Ketiga perusahaan itu memungut biaya jasa kargo antara Rp 700 per kilogram barang hingga Rp 900 per kg, tergantung tiap perusahaan. Selama ini, JAS Airport memungut sekitar Rp 245 per kg.
Penunjukan pengelola baru kargo diprotes
JAKARTA. Kalangan pengguna jasa kargo di Bandar Udara (bandara) Soekarno Hatta resah. Pangkal persoalannya tampak sepele, yakni pengalihan pengelolaan kargo di bandara. Pengalihan itu adalah mandat revisi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 47/2010 tentang pengalihan pemeriksaan kargo di bandara kepada regulated agent (RA). Selama ini, pengelola kargo di bandara adalah PT JAS Airport Service. Setelah ada revisi itu, pengelolanya berpindah kepada kepada tiga perusahaan baru, yakni PT Duta Angkasa Prima Kargo, PT Fajar Anugerah Sejahtera, serta PT Gita Aviantrans. Nah, persoalan menjadi pelik ketika ketiga pengelola kargo yang baru ini menaikkan tarif jas. Ketiga perusahaan itu memungut biaya jasa kargo antara Rp 700 per kilogram barang hingga Rp 900 per kg, tergantung tiap perusahaan. Selama ini, JAS Airport memungut sekitar Rp 245 per kg.