Penunjukan pengelola baru kargo diprotes



JAKARTA. Kalangan pengguna jasa kargo di Bandar Udara (bandara) Soekarno Hatta resah. Pangkal persoalannya tampak sepele, yakni pengalihan pengelolaan kargo di bandara. Pengalihan itu adalah mandat revisi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 47/2010 tentang pengalihan pemeriksaan kargo di bandara kepada regulated agent (RA).

Selama ini, pengelola kargo di bandara adalah PT JAS Airport Service. Setelah ada revisi itu, pengelolanya berpindah kepada kepada tiga perusahaan baru, yakni PT Duta Angkasa Prima Kargo, PT Fajar Anugerah Sejahtera, serta PT Gita Aviantrans.

Nah, persoalan menjadi pelik ketika ketiga pengelola kargo yang baru ini menaikkan tarif jas. Ketiga perusahaan itu memungut biaya jasa kargo antara Rp 700 per kilogram barang hingga Rp 900 per kg, tergantung tiap perusahaan. Selama ini, JAS Airport memungut sekitar Rp 245 per kg.


Pengelola maskapai penerbangan dan ekspedisi keberatan terhadap langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi Selain, akan meningkatkan biaya pengangkutan, kebijakan tersebut juga hanya akan menambah birokrasi sehingga arus kargo di bandara justru terhambat.

Tengku Burhanuddin, Sekjen Indonesia National Air Carrier Association (INACA) mengatakan, selain faktor-faktor tersebut, tiga agen perusahaan RA yang ditunjuk Kementerian Perhubungan juga belum siap. "Maka, kami minta RA ditunda," kata Burhanuddin Kamis.

INACA menilai ada hal-hal yang janggal dibalik keputusan Kemenhub menunjuk tiga perusahaan itu sebagai RA. Pasalnya, penunjukan itu terkesan tiba-tiba dan tidak transparan. Terlebih penunjukan tiga perusahaan itu ikut disebut di dalam revisi peraturan tersebut. Yang juga dipersoalkan adalah track record ketiga perusahaan itu. "Mereka belum berpengalaman ngurus kargo," kata Tengku.

Hal senada juga dikemukakan Syarifuddin, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo). Ia bilang, implementasi RA membuat waktu pengiriman barang lebih lama. Biaya pengiriman juga lebih mahal karena gudang ketiga perusahaan itu jauh dari bandara. Kondisi itu berbeda dengan sebelum revisi peraturan RA. Saat itu, ada delapan perusahaan yang berfungsi sebagai RA dengan gudang penyimpanan barang juga dekat bandara. "Dengan RA lebih mahal, karena biaya yang ditetapkan di luar sewa gudang," ujarnya.

Toh Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti bersikukuh, pihaknya tetap menerapkan revisi peraturan itu. "Jumat (hari ini) kami kumpulkan semua pengusaha untuk bahas yang mereka inginkan," kata Herry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie