Penuntut Umum: PK Ayin Tidak Cermat Memahami Putusan Tipikor



JAKARTA. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kontra memori peninjauan kembali (PK) atas terpidana Artalyta Suryani alias Ayin. Penuntut umum justru balik berpendapat bahwa permohonan PK yang diajukan penasihat hukum terpidana pemohon tidak cermat dalam membaca dan memahami putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Penutut umum Sarjono Turin, mengatakan, dalam putusan Pengadilan Tipikor telah termuat seluruh pertimbangan yang menyatakan terdakwa melanggar pasal 5 ayat 2 huruf b UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Putusan ini dikuatkan oleh putusan majelis hakim tingkat banding dan putusan majelis hakim tingkat kasasi."Menyatakan bahwa putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan Undang-undang sebagaimana ketentuan dalam pasal 253 ayat 1 KUHAP," kata Sarjono, Rabu (26/8).Sarjono juga mengatakan, tak seharusnya penasihat hukum mengajukan permohonan PK. Pasalnya, "Memori PK pada pokoknya sama dan hanya merupakan pengulangan dari memori kasasi yang diajukan pada 17 Desember 2008," ujarnya.Usai persidangan digelar, kuasa hukum Ayin, Sopian Sitepu mengaku tak gentar dengan tanggapan yang dilontarkan oleh penuntut umum. Sopian berkeyakinan pada memori PK yang timnya ajukan. "Berdasarkan pasal 263 ayat 3 huruf c jelas-jelas secara nyata ada kekeliruan dari hakim," katanya.Sebelum menempuh jalur PK, sudah dua kali terpidana kasus suap kepada Jaksa urip Tri Gunawan ini mengajukan upaya hukum, pasca diputus bersalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Namun, dia terpaksa gigit jari lantaran dua upaya sebelumnya tak membuahkan hasil.Pada awal November 2009, pengajuan banding Ayin di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak dan tetap menguatkan vonis lima tahun serta denda Rp 250 juta dari PN. Tak putus asa, Ayin pun mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya ternyata sama saja dengan dua pengadilan sebelumnya. Kasasi pun ditolak pada Februari 2009.Ayin lalu dijebloskan ke penjara Pondok Bambu lantaran terbukti menyuap Urip sebesar US$ 660.000. Tujuan dari penyuapan adalah untuk mendapatkan informasi terkait dengan pemeriksaan saudaranya, Sjamsul Nursalim dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Urip sendiri sebagai penerima suap saat ini sudah mendekam di penjara LP Cipinang. Dia diganjar 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News