JAKARTA. Penuntut Umum dengan tegas menolak pembelaan atau pleidoi dua terdakwa aliran dana Bank Indonesia (BI), Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. "Kami tetap pada tuntutan semula yang kami bacakan tanggal 07 Oktober 2008," ujar Penuntut Umum Hendarbeni Sayekti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, (05/11). Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Moefri tersebut, penuntut umum menanggapi dua hal penting dalam pleidoi kedua terdakwa. Pertama adalah perihal melaksanakan perintah jabatan dengan iktikad baik. Kedua perihal Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2008 tentang pelaksanaan UU Yayasan. Menurut Penuntut Umum, adalah tidak benar bila kedua terdakwa tidak bisa dipidana dengan alasan hanya melaksanakan perintah jabatan dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) dengan iktikad baik. Penuntut umum beranggapan, dalih kedua terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut hanya melihat dari segi hukum administrasi negara. "Padahal yang dipermasalahkan menyangkut pertanggungjawaban pidana," tandas ketua penuntut umum Nur Chusniah. Lebih lanjut Chusniah bilang, pelaksanaan RDG 03 Juni 2003 yang atas penggunaan dana YPPI senilai Rp 100 miliar tidak dilandasi dengan itikad baik. "Pasalnya dalam perkara ini, dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa mengetahui bahwa RDG 03 Juni 2003 adalah melawan hukum," lanjutnya. Penuntut Umum beranggapan, RDG 03 Juni 2003 melawan hukum karena pengambilan dana YPPI RP 100 miliar tidak digunakan secara sesuai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Penuntut Umum Tolak Pledoi Oey dan Rusli
Oleh: Aprillia Ika
Rabu, 05 November 2008 13:46 WIB