JAKARTA. Niat Kejaksaan Agung menyidangkan perkara dua buronan kasus Bank Century Hesyam Al Warraq (komisaris) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham pengendali) masih tersendat. Sidang yang diagendakan memakai mekanisme in absentia (tanpa menghadirkan terdakwa) tersebut masih terkendala pemberkasan di Mabes Polri. Kejaksaan memang berencana menggabungkan tuntutan mereka soal korupsi di Century dengan dugaan pencucian uang yang diselidiki Mabes Polri. Penggabungan dakwaan ini dilakukan agar sidang lebih efektif. Sayangnya, hingga kini Kejaksaan mengaku belum mendapat pelimpahan berkas dari polisi. "Penyidik Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri," ujar Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, akhir pekan lalu. Kendati begitu, Marwan yakin sidang in absentia dua buronan Century itu bisa digelar akhir Januari 2010. "Kasus itu masuk program 100 hari kabinet," ujarnya. Marwan bilang, kini Kejaksaan masih berkonsentrasi menyusun dakwaan terhadap Rafat dan Hesyam. Selain menanti berkas Hesyam dan Rafat, Kejaksaan juga menunggu pelimpahan berkas pemeriksaan Robert Tantular, pemilik lokal Century, dari Mabes Polri untuk kasus yang sama. Cuma, penuntutan atas Robert mungkin dilakukan terpisah dari Hesyam dan Rafat.Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, selain menanti berkas penyidikan dugaan pencucian uang dari Mabes Polri, Kejaksaan juga menunggu kelengkapan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ia bilang, hasil audit BPK tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah uang yang dimiliki Hesyam dan Rafat, serta kerugian negara akibat kasus pelarian aset Century ke luar negeri.Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Reserse dan Krimimal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi membenarkan bahwa mereka belum menyerahkan berkas pemeriksaan Hesyam dan Rafat ke Kejaksaan. Menurut Ito, sampai sekarang, penyelidikan dugaan pencucian uang oleh kedua orang itu masih dalam tahap memeriksa saksi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penuntutan Dua Buron Century Terganjal Pemberkasan Polisi
JAKARTA. Niat Kejaksaan Agung menyidangkan perkara dua buronan kasus Bank Century Hesyam Al Warraq (komisaris) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham pengendali) masih tersendat. Sidang yang diagendakan memakai mekanisme in absentia (tanpa menghadirkan terdakwa) tersebut masih terkendala pemberkasan di Mabes Polri. Kejaksaan memang berencana menggabungkan tuntutan mereka soal korupsi di Century dengan dugaan pencucian uang yang diselidiki Mabes Polri. Penggabungan dakwaan ini dilakukan agar sidang lebih efektif. Sayangnya, hingga kini Kejaksaan mengaku belum mendapat pelimpahan berkas dari polisi. "Penyidik Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri," ujar Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, akhir pekan lalu. Kendati begitu, Marwan yakin sidang in absentia dua buronan Century itu bisa digelar akhir Januari 2010. "Kasus itu masuk program 100 hari kabinet," ujarnya. Marwan bilang, kini Kejaksaan masih berkonsentrasi menyusun dakwaan terhadap Rafat dan Hesyam. Selain menanti berkas Hesyam dan Rafat, Kejaksaan juga menunggu pelimpahan berkas pemeriksaan Robert Tantular, pemilik lokal Century, dari Mabes Polri untuk kasus yang sama. Cuma, penuntutan atas Robert mungkin dilakukan terpisah dari Hesyam dan Rafat.Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, selain menanti berkas penyidikan dugaan pencucian uang dari Mabes Polri, Kejaksaan juga menunggu kelengkapan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ia bilang, hasil audit BPK tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah uang yang dimiliki Hesyam dan Rafat, serta kerugian negara akibat kasus pelarian aset Century ke luar negeri.Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Reserse dan Krimimal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi membenarkan bahwa mereka belum menyerahkan berkas pemeriksaan Hesyam dan Rafat ke Kejaksaan. Menurut Ito, sampai sekarang, penyelidikan dugaan pencucian uang oleh kedua orang itu masih dalam tahap memeriksa saksi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News