JAKARTA. Untuk mencegah terjadi kenaikan harga pangan nasional, pemerintah memutuskan untuk menurunkan Bea Masuk (BM) untuk produk pangan pokok saja seperti beras, gandum dan bahan baku pakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, dalam pekan ini pemerintah akan segera menetapkan penurunan BM tersebut melalui payung hukum berupa PMK (Peraturan Menteri Keuangan). "Ini adalah upaya kita untuk menekan dan membuat stabilitas pangan dan inflasi yang harus kita jaga," ujar Hatta seusai rapat koordinasi menteri bidang ekonomi, Senin (17/1). Hatta juga bilang, beberapa PMK yang terkait dengan bea masuk impor untuk beberapa komoditas juga akan ditunda pemberlakuannya. Namun sayang, belum diketahui apa saja PMK yang ditunda pemberlakuannya itu. Namun, yang jelas pemerintah sudah menetapkan bea masuk untuk beberapa komoditas pangan ini. Seperti bea masuk impor beras sebesar Rp 450 per kg. Pemerintah juga telah membelakukan bea masuk impor bahan baku pakan seperti bungkil kedelai, tepung ikan dan yang lainnya melalui PMK no 241 tahun 2010 yang berlaku sejak 22 Desember 2010.
Penurunan bea masuk impor hanya untuk bahan pokok saja
JAKARTA. Untuk mencegah terjadi kenaikan harga pangan nasional, pemerintah memutuskan untuk menurunkan Bea Masuk (BM) untuk produk pangan pokok saja seperti beras, gandum dan bahan baku pakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, dalam pekan ini pemerintah akan segera menetapkan penurunan BM tersebut melalui payung hukum berupa PMK (Peraturan Menteri Keuangan). "Ini adalah upaya kita untuk menekan dan membuat stabilitas pangan dan inflasi yang harus kita jaga," ujar Hatta seusai rapat koordinasi menteri bidang ekonomi, Senin (17/1). Hatta juga bilang, beberapa PMK yang terkait dengan bea masuk impor untuk beberapa komoditas juga akan ditunda pemberlakuannya. Namun sayang, belum diketahui apa saja PMK yang ditunda pemberlakuannya itu. Namun, yang jelas pemerintah sudah menetapkan bea masuk untuk beberapa komoditas pangan ini. Seperti bea masuk impor beras sebesar Rp 450 per kg. Pemerintah juga telah membelakukan bea masuk impor bahan baku pakan seperti bungkil kedelai, tepung ikan dan yang lainnya melalui PMK no 241 tahun 2010 yang berlaku sejak 22 Desember 2010.