Penurunan bunga bank butuh ketegasan pemerintah



Jakarta. Pengusaha menyambut positif upaya pemerintah menurunkan suku bunga kredit melalui pembatasan bunga deposito dana.

Namun, pengusaha menilai perlu koordinasi yang kuat antara pusat dan daerah agar upaya ini bisa berjalan efektif.

Satria Hamid, Wakil Ketua Umum Asosiai Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), penurunan suku bunga kredit tentu akan menumbuhkan daya saing bagi pengusaha lokal serta dapat mendorong investasi di dalam negeri.


"Upaya penurunan deposito dana pemerintah juga bisa mendorong belanja pemerintah, namun arahnya yang harus sesuai dengan kebijakan yang ada," kata dia, Kamis (18/2).

Ia mengharapkan, penurunan suku bunga kredit nantinya dapat ditekan sekecil mungkin sehingga pengusaha lokal bisa bersaing di era perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

"Kalau bisa setara dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, sehingga kita bisa bersaing," kata dia.

Azis Pane, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) menambahkan, negara Asean lainnya menerapkan suku bunga kredit yang rendah, misalnya Malaysia sebesar 4% dan Singapura 2%.

"Kalau kita kan sekarang masih sekitar 7,5% ke atas. Harus bisa diturunkan," kata dia.

Menurut Azis, rencana pemerintah untuk merevisi PP terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah juga tepat.

Namun, hal tersebut perlu pengawasan yang ketat karena masih banyak kepala daerah yang lebih memilih mendepositokan APBD di bank pembangunan daerah (BPD) setempat.

Dia bilang, pemerintah pusat harus dapat mengarahkan kepala daerah untuk menaati kebijakan tersebut sehingga suku bunga deposito dapat ditekan secara serempak.

"Saya juga melihat penggunaan APBD masih kurang, sehingga perlu juga perbaikan sistem anggaran daerah misalnya dengan e-budjeting," ujar Azis.

Bambang Brojonegoro, Menteri Keuangan mengatakan, dana daerah yang masih disimpan di perbankan cukup besar.

Sehingga, kalau seluruh daerah menerapkan suku bunga deposito yang rendah bisa berdampak pada penurunan suku bunga kredit perbankan.

"Ini nanti peraturannya juga akan mencakup pemda, saat ini cukup banyak uangnya yang tersimpan di perbankan. Catatan akhir kami, pada Desember 2015, itu mendekati Rp 100 triliun," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto