Penurunan Bunga Fintech Ditunggu Masyarakat, OJK: Industri akan Tumbuh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut turunnya bunga fintech peer to peer (P2P) lending akan berdampak positif bagi pertumbuhan industri.

Sekadar mengingatkan, OJK lewat SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 terkait pinjol mengatur batas maksimum bunga pinjaman konsumtif. Bagi tenor berjangka pendek akan dikenakan bunga sebesar 0,3% per hari dari yang sebelumnya 0,4% per hari.

Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024, dan secara bertahap setiap tahunnya bunga pinjaman konsumtif itu akan turun lagi. Di 1 Januari 2025 menjadi 0,2% per hari dan di 1 Januari 2026 menjadi 0,1%.


Baca Juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Pinjol Rp 58,05 Triliun Per Oktober 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman menyampaikan, OJK bakal terus memantau perkembangan aturan ini dan melaksanakannya dengan baik.

“Pembatasan manfaat ekonomi ini sedang ditunggu oleh masyarakat luas dan untuk melindungi konsumen kita secara keseluruhan,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/12).

Agusman mengungkapkan, penyelenggara pinjol dengan modal yang tebal tentu akan mempengaruhi perkembangan bisnisnya ke depan. Menurutnya, penyelenggara akan memiliki kapasitas untuk memiliki infrastruktur hingga menyediakan kredit skoring yang kuat.

“Demikian juga penguatan dari segi manajemen risiko dan tata kelola secara keseluruhan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi