KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut turunnya bunga fintech peer to peer (P2P) lending akan berdampak positif bagi pertumbuhan industri. Sekadar mengingatkan, OJK lewat SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 terkait pinjol mengatur batas maksimum bunga pinjaman konsumtif. Bagi tenor berjangka pendek akan dikenakan bunga sebesar 0,3% per hari dari yang sebelumnya 0,4% per hari. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024, dan secara bertahap setiap tahunnya bunga pinjaman konsumtif itu akan turun lagi. Di 1 Januari 2025 menjadi 0,2% per hari dan di 1 Januari 2026 menjadi 0,1%.
Penurunan Bunga Fintech Ditunggu Masyarakat, OJK: Industri akan Tumbuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut turunnya bunga fintech peer to peer (P2P) lending akan berdampak positif bagi pertumbuhan industri. Sekadar mengingatkan, OJK lewat SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 terkait pinjol mengatur batas maksimum bunga pinjaman konsumtif. Bagi tenor berjangka pendek akan dikenakan bunga sebesar 0,3% per hari dari yang sebelumnya 0,4% per hari. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024, dan secara bertahap setiap tahunnya bunga pinjaman konsumtif itu akan turun lagi. Di 1 Januari 2025 menjadi 0,2% per hari dan di 1 Januari 2026 menjadi 0,1%.