Penurunan Bunga Fintech Lending Berefek ke Pendapatan Lender



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali menurunkan bunga pinjaman fintech peer to peer (P2P) pada tahun depan, yakni konsumtif menjadi 0,2%, sedangkan produktif masih 0,1%. Adapun OJK telah menurunkan bunga pada tahun ini menjadi 0,3% untuk konsumtif dan 0,1% untuk produktif.

Terkait dengan penurunan bunga, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai hal tersebut akan berpengaruh dari sisi pendapatan lender, khususnya bagi individu.

"Kalau dari sisi lender, memang akan berkurang dari sisi pendapatan karena ada penurunan bunga. Otomatis, imbal hasil lender pasti akan ikut turun. Penurunan tersebut memperlambat dari sisi supply dana karena dana yang di-supply merupakan dana lender," katanya.


Baca Juga: AFPI: Ada Sejumlah Faktor yang Bisa Pengaruhi Laba Fintech Lending

Menurut Nailul, ketika ada masalah pada supply dana, kemungkinan dapat mempengaruhi tingkat penyaluran yang bisa saja menjadi menyusut. Sebab, pasar fintech lending itu berbentuk two-sided market. 

Meskipun demikian, Nailul beranggapan bagi lender institusi perbankan, kemungkinan tidak menjadi soal adanya penurunan bunga tersebut. Sebab, mereka bisa memanfaatkan keuntungan nonmaterial, seperti data pengguna yang bisa di-approach menjadi nasabah dan lain sebagainya. 

"Jadi, masih ada untung yang lebihnya untuk lender institusi, khususnya perbankan," kata Nailul. 

Selanjutnya: Perbankan Andalkan Pendanaan Non DPK di Tengah Pertumbuhan DPK yang Lambat

Menarik Dibaca: Promo Liburan Natal ke Eropa 14 Hari dari Panorama Tours

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi