Penurunan Bunga Kredit Perbankan Masih Seret, OJK Ungkap Biang Keroknya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penurunan suku bunga kredit perbankan masih berlangsung secara bertahap meskipun suku bunga acuan telah turun sejak September 2025 ke level 4,75%.

Kondisi ini tidak lepas dari masih tingginya biaya dana (cost of fund) yang dihadapi perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa transmisi penurunan suku bunga kebijakan ke suku bunga kredit memang membutuhkan waktu dan sangat bergantung pada struktur pendanaan masing-masing bank.


Baca Juga: Bunga Kredit Perbankan Masih Susah Turun, Ini Biang Keroknya

Data menunjukkan, rerata suku bunga kredit rupiah pada Februari 2026 tercatat 8,80%, turun 44 basis poin (bps) secara tahunan dibandingkan 9,22% pada periode yang sama tahun lalu.

Penurunan ini terutama didorong oleh turunnya bunga kredit investasi sebesar 69 bps.

Dari sisi pendanaan, rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah juga turun 41 bps secara tahunan menjadi 2,68%, dengan penurunan terbesar terjadi pada suku bunga deposito.

Namun demikian, Dian menilai ruang penurunan bunga kredit masih tertahan oleh ketatnya persaingan penghimpunan dana.

Nasabah dengan dana besar dinilai memiliki daya tawar tinggi sehingga membuat bank belum leluasa menurunkan biaya dana secara signifikan.

“Transmisi suku bunga sangat bergantung pada cost of fund. Kompetisi dana yang masih ketat menjadi salah satu faktor yang menahan penurunan bunga kredit,” ujarnya dalam jawaban tertulis dikutip Senin (27/4/2026).

Baca Juga: Bunga Kredit Perbankan Mulai Turun Meski Lambat, Ini Pemicunya

Ke depan, OJK memperkirakan suku bunga kredit masih berpotensi turun seiring efek lanjutan dari penurunan BI Rate tahun lalu. Umumnya, penyesuaian bunga kredit terjadi dengan jeda waktu beberapa periode setelah perubahan suku bunga acuan.

Untuk mendorong percepatan transmisi tersebut, OJK juga telah menerbitkan POJK No.13 Tahun 2024 yang mengatur standardisasi komponen perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).

Melalui kebijakan ini, bank diwajibkan membuka komponen pembentuk SBDK agar lebih transparan dan mudah dibandingkan oleh masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin pasar sekaligus mendorong kompetisi yang sehat antar bank, sehingga pada akhirnya mempercepat penurunan suku bunga kredit.

Baca Juga: Penurunan Suku Bunga Kredit Konsumsi Tak Menjamin Permintaan Kredit Tinggi

Di sisi lain, OJK tetap mengimbau perbankan untuk menyesuaikan suku bunga secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas, struktur biaya, serta menjaga kesehatan industri agar tidak memicu persaingan bunga yang tidak sehat.

Dengan kondisi tersebut, perlambatan penurunan bunga kredit diperkirakan masih akan berlanjut dalam jangka pendek, namun tetap membuka peluang penurunan lebih lanjut seiring stabilisasi biaya dana dan kondisi pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News