JAKARTA. Perlakuan khusus soal uang muka untuk pembiayaan syariah tak lama lagi bakal kembali berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut draft aturan yang berbentuk surat edaran tersebut sudah masuk ke dalam tahap pelegalan. Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin memperkirakan surat edaran tersebut siap berlaku sebelum pertengahan 2015 ini. "Draft surat edarannya sudah masuk. Di semester I ini sepertinya sudah bisa jalan," kata Muchlasin. Menurut dia dalam pembahasan surat edaran tersebut, usulan kuat yang kemungkinan besar bakal disahkan adalah adanya selisih persentase down payment (DP) antara segmen pembiayaan syariah dan pembiayaan konvensional. Sehingga tidak mematok besaran loan to value (LTV) untuk pembiayaan syariah secara kaku. Besaran selisihnya persentasenya sendiri disebut Muchlasin mencapai 5% lebih rendah ketimbang uang muka konvensional. "Jadi lebih fleksibel, bila uang muka konvensional turun otomatis yang syariah ikut turun," lanjutnya. Besaran uang muka yang lebih ringan ini diharapkan bisa kembali menggairahkan industri pembiayaan syariah yang sempat melorot akibat penyesuaian aturan LTV pada 2013 silam. Padahal sebelumnya Muchlasin bilang masyarakat berbondong-bondong memilih pembiayaan syariah karena uang muka pembiayaan konvensional lebih tinggi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penurunan DP syariah di target berlaku semester 1
JAKARTA. Perlakuan khusus soal uang muka untuk pembiayaan syariah tak lama lagi bakal kembali berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut draft aturan yang berbentuk surat edaran tersebut sudah masuk ke dalam tahap pelegalan. Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin memperkirakan surat edaran tersebut siap berlaku sebelum pertengahan 2015 ini. "Draft surat edarannya sudah masuk. Di semester I ini sepertinya sudah bisa jalan," kata Muchlasin. Menurut dia dalam pembahasan surat edaran tersebut, usulan kuat yang kemungkinan besar bakal disahkan adalah adanya selisih persentase down payment (DP) antara segmen pembiayaan syariah dan pembiayaan konvensional. Sehingga tidak mematok besaran loan to value (LTV) untuk pembiayaan syariah secara kaku. Besaran selisihnya persentasenya sendiri disebut Muchlasin mencapai 5% lebih rendah ketimbang uang muka konvensional. "Jadi lebih fleksibel, bila uang muka konvensional turun otomatis yang syariah ikut turun," lanjutnya. Besaran uang muka yang lebih ringan ini diharapkan bisa kembali menggairahkan industri pembiayaan syariah yang sempat melorot akibat penyesuaian aturan LTV pada 2013 silam. Padahal sebelumnya Muchlasin bilang masyarakat berbondong-bondong memilih pembiayaan syariah karena uang muka pembiayaan konvensional lebih tinggi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News