JAKARTA. Mulai hari ini, Selasa (1/12) Bank Indonesia resmi memberlakukan giro wajib minimum (GWM) primer bank sebesar 7,5% terhadap jumlah dana pihak ketiga (DPK). Batas GWM ini lebih rendah dari sebelumnya yang sebesar 8%. Catatan saja, saat ini jumlah DPK per September 2015 sebesar Rp 4.464 triliun. Dengan diturunkannya batas GWM primer, artinya jumlah dana perbankan minimal yang harus disimpan di BI lebih rendah. Dengan begitu, perbankan memiliki ruang yang lebih luas untuk menyalurkan dananya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Keputusan atas kebijakan ini yang dikeluarkan BI pada pertengahan November lalu ini resmi berlaku bulan Desember.
Penurunan GWM bank belum berefek langsung
JAKARTA. Mulai hari ini, Selasa (1/12) Bank Indonesia resmi memberlakukan giro wajib minimum (GWM) primer bank sebesar 7,5% terhadap jumlah dana pihak ketiga (DPK). Batas GWM ini lebih rendah dari sebelumnya yang sebesar 8%. Catatan saja, saat ini jumlah DPK per September 2015 sebesar Rp 4.464 triliun. Dengan diturunkannya batas GWM primer, artinya jumlah dana perbankan minimal yang harus disimpan di BI lebih rendah. Dengan begitu, perbankan memiliki ruang yang lebih luas untuk menyalurkan dananya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Keputusan atas kebijakan ini yang dikeluarkan BI pada pertengahan November lalu ini resmi berlaku bulan Desember.