KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Juli 2019 Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan ketentuan penurunan giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin (bps). Deputi Gubernur Dody Budi Waluyo menjelaskan dengan penurunan tersebut ada tambahan dana Rp 25 triliun bagi perbankan. "Dengan dana tersebut perbankan bisa memutarkan dana tersebut dan menghasilkan suatu multiplier effect yang besar dari sisi kredit," jelas Dody di kompleks masjid BI, Jumat (28/6).
Penurunan GWM berlaku 1 Juli, BI: Ada tambahan likuiditas Rp 25 triliun di perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Juli 2019 Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan ketentuan penurunan giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin (bps). Deputi Gubernur Dody Budi Waluyo menjelaskan dengan penurunan tersebut ada tambahan dana Rp 25 triliun bagi perbankan. "Dengan dana tersebut perbankan bisa memutarkan dana tersebut dan menghasilkan suatu multiplier effect yang besar dari sisi kredit," jelas Dody di kompleks masjid BI, Jumat (28/6).