JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji pemberian diskon harga gas untuk industri kaca dan keramik. Bila disepakati, kedua sektor tersebut akan masuk dalam tiga sektor penerima penurunan harga gas yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu. "Sedang kami bahas untuk dua sektor lagi, untuk kaca lembaran dan keramik," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kementerian Perindustrian, Kamis (5/1). Sementara untuk kawasan industri, pemerintah tidak akan memberikan penurunan harga gas maupun alokasi khusus. "Untuk kawasan industri, kami dorong untuk bisa memasukkan LNG atau impor gas langsung," ujar Airlangga.
Penurunan harga gas industri kaca, keramik, dikaji
JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji pemberian diskon harga gas untuk industri kaca dan keramik. Bila disepakati, kedua sektor tersebut akan masuk dalam tiga sektor penerima penurunan harga gas yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu. "Sedang kami bahas untuk dua sektor lagi, untuk kaca lembaran dan keramik," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kementerian Perindustrian, Kamis (5/1). Sementara untuk kawasan industri, pemerintah tidak akan memberikan penurunan harga gas maupun alokasi khusus. "Untuk kawasan industri, kami dorong untuk bisa memasukkan LNG atau impor gas langsung," ujar Airlangga.