JAKARTA. Pemerintah akhirnya menurunkan harga gas industri. Lewat Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) No 40/2016 tentang Harga Gas untuk Industri Tertentu, harga gas untuk industri pupuk, petrokimia dan baja turun mulai 1 Januari 2017. Tak hanya itu, tarif pengangkutan gas melalui pipa (toll fee) di ruas tertentu juga dipangkas. Hanya, berdasar lampiran aturan ini, penurunan harga gas ini nyatanya hanya berlaku bagi perusahaan yang berbahan baku gas saja, begitu juga penurunan tarif pipa. Dus, aturan yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan 25 November ini berbeda dengan amanat Peraturan Presiden No. 40/ 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang diteken Mei 2016. Ada tujuh industri yang seharusnya bisa menikmati penurunan harga gas. Selain industri pupuk, petrokimia dan baja, ada industri kaca, keramik, sarung tangan serta oleochemical yang seharusnya juga menikmati penurunan harga gas.
Penurunan harga gas tak memuaskan
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menurunkan harga gas industri. Lewat Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) No 40/2016 tentang Harga Gas untuk Industri Tertentu, harga gas untuk industri pupuk, petrokimia dan baja turun mulai 1 Januari 2017. Tak hanya itu, tarif pengangkutan gas melalui pipa (toll fee) di ruas tertentu juga dipangkas. Hanya, berdasar lampiran aturan ini, penurunan harga gas ini nyatanya hanya berlaku bagi perusahaan yang berbahan baku gas saja, begitu juga penurunan tarif pipa. Dus, aturan yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan 25 November ini berbeda dengan amanat Peraturan Presiden No. 40/ 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang diteken Mei 2016. Ada tujuh industri yang seharusnya bisa menikmati penurunan harga gas. Selain industri pupuk, petrokimia dan baja, ada industri kaca, keramik, sarung tangan serta oleochemical yang seharusnya juga menikmati penurunan harga gas.