Penurunan harga gas tak memuaskan



JAKARTA. Pemerintah akhirnya menurunkan harga gas  industri. Lewat Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) No 40/2016 tentang Harga Gas untuk Industri Tertentu, harga gas untuk industri pupuk, petrokimia dan baja turun mulai 1 Januari 2017.

Tak hanya itu, tarif pengangkutan gas melalui pipa (toll fee) di ruas tertentu juga dipangkas. Hanya, berdasar lampiran aturan ini, penurunan harga gas ini nyatanya hanya berlaku bagi perusahaan yang berbahan baku gas saja, begitu juga penurunan tarif pipa. 

Dus, aturan yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan 25 November ini berbeda dengan amanat Peraturan Presiden No. 40/ 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang diteken Mei 2016. Ada  tujuh industri yang seharusnya bisa menikmati penurunan harga gas. Selain industri pupuk, petrokimia dan baja, ada industri kaca, keramik, sarung tangan serta oleochemical yang seharusnya juga menikmati penurunan harga gas.


Turun rata-rata di kisaran US$ 1,5 per mmbtu, penurunan harga ini juga tak sesuai harapan tiga industri yang mendapat potongan harga gas.  Ambil contoh  harga gas Pupuk Sriwidjaja Palembang dari JOB PHE-Talisman, harganya masih di atas US$ 6 per  mmbtu. Harga gas industri ini turun menjadi US$ 6,48 per mmbtu dari harga semula US$ 6,56 per mmbtu.

Menurut Direktur Produksi PT Pupuk Kujang Maryono, dengan harga dasar US$ 6 per mmbtu, produsen pupuk belum bisa bersaing dengan produsen pupuk lain di luar negeri. "Kami ingin harganya US$ 4 per mmbtu," katanya kepada KONTAN, Senin (5/12). Penurunan harga gas pupuk saat ini tak jauh berbeda dengan realisasi harga gas yang dibayar Pupuk Kujang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mencoba menjelaskan, penetapan harga gas untuk tiga industri itu seharusnya menggunakan formula harga. Namun, karena harga produk di tiga industri ini masih rendah, harga patokan gas memakai harga dasar (floor price). "Ada floor price-nya, tergantung harga (produk)," ungkapnya.

Kata Wiratmaja, dengan formula harga yang ditetapkan Menteri ESDM ini, pemerintah tak menanggung penurunan harga sendirian. Selain penerimaan pemerintah terpangkas, penerimaan kontraktor juga berkurang

Masalahnya, penurunan harga gas kali ini sesuai harapan pengusaha. Padahal, sejak awal  tahun 2016, pemerintah menjanjikan penurunan harga gas agar industri lokal bisa bersaing.  

Beleid Menteri ESDM ini juga berbeda dengan Perpres 40/2016.  "Kepastian penurunan harga gas untuk sektor lain harusnya juga mutlak berlaku tahun ini. Ini harus dipatuhi dan dilaksanakan Menteri ESDM, " tandas Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan ke KONTAN, Senin (5/12).   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto