KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Jawa-Bali Rp 495.000 dan Rp 525.000 di luar Pulau Jawa Bali. Penurunan harga tes PCR tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021. Selain penurunan harga, Kemenkes juga mewajibkan hasil tes PCR Covid-19 harus selesai dalam 24 jam. Penurunan tarif tes PCR ini disambut baik sejumlah kalangan. Aestika Oryza Gunarto Sekretaris Perusahaan BRI mengatakan, selain kemudahan aksesibilitas untuk mendapatkan test PCR, dengan adanya penurunan tarif PCR tentu dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melakukan PCR test.
Penurunan harga tes PCR akan tingkatkan rasio tes Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Jawa-Bali Rp 495.000 dan Rp 525.000 di luar Pulau Jawa Bali. Penurunan harga tes PCR tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021. Selain penurunan harga, Kemenkes juga mewajibkan hasil tes PCR Covid-19 harus selesai dalam 24 jam. Penurunan tarif tes PCR ini disambut baik sejumlah kalangan. Aestika Oryza Gunarto Sekretaris Perusahaan BRI mengatakan, selain kemudahan aksesibilitas untuk mendapatkan test PCR, dengan adanya penurunan tarif PCR tentu dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melakukan PCR test.