Penurunan harga tes PCR akan tingkatkan rasio tes Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Jawa-Bali Rp 495.000 dan Rp 525.000 di luar Pulau Jawa Bali.

Penurunan harga tes PCR tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021. Selain penurunan harga, Kemenkes juga mewajibkan hasil tes PCR Covid-19 harus selesai dalam 24 jam.

Penurunan tarif tes PCR ini disambut baik sejumlah kalangan. Aestika Oryza Gunarto Sekretaris Perusahaan BRI mengatakan, selain kemudahan aksesibilitas untuk mendapatkan test PCR, dengan adanya penurunan tarif PCR tentu dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melakukan PCR test. 


"Harga test menjadi hal yang penting mengingat biaya test PCR masih relatif mahal untuk masyarakat Indonesia," katanya pada Kontan.co.id, Jumat (20/8)

Baca Juga: Tarif tes PCR turun, ini harga PCR di Kimia Farma, Omni, EMC & Siloam

Sebelum adanya penurunan harga, Aestika kerap melakukan test PCR dengan harga sekitar di atas Rp 1 juta. Dengan penurunan harga menjadi dikisaran Rp 450.000 saat ini menurutnya sudah cukup wajar.

Dengan semakin banyaknya rumah sakit atau jasa yang menyediakan layanan test PCR diharapkan harga test PCR dapat terus turun. Dia berharap ke depan masyarakat semakin dimudahkan dan dapat melakukan test PCR tanpa harus dibebani dengan biaya yang tinggi.

"Hal ini akan meningkatkan rasio test PCR, sehingga dapat mengurangi penyebaran Covid-19, sehingga pandemi dapat segera berakhir," pungkasnya.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 20 Agustus: Tambah 20.004 kasus baru, terus disiplin prokes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto