Penurunan nilai ekspor tambang dibawah perkiraan



JAKARTA. Nilai penurunan ekspor produk pertambangan akibat implementasi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang di dalamnya mengatur larangan ekspor mineral mentah ternyata berada di bawah perkiraan. Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan mengatakan, penurunan nilai ekspor produk pertambangan selama bulan Januari hanya mencapai 50% dari perkiraan pemerintah yang mencapai US$ 700 juta-US$ 800 juta. "Awalnya perkiraan kami defisit akan mencapai US$ 700 juta-US$ 800 juta, namun ternyata hanya 50%-nya dikarenakan struktur perdagangan kita yang semakin sehat," kata Lutfi, Selasa (4/3). Menurut Luti, selain larangan ekspor mineral mentah, penurunan nilai ekspor bulan Januari 2014 juga disebabkan oleh penurunan harga komoditas seperti batubara (turun 12,0% YoY), ikan (20,2%), karet (29,5%), dan kopi (15,6%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan