KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan aturan dalam pengelolaan dana haji. Adapun dana yang akan dikelola dalam deposito yaitu maksimal 30% dan selebihnya 70% untuk investasi. Kebijakan tersebut tentu akan berdampak pada bank syariah selaku mitra BPKH dalam mengelola dana haji. Namun, Bank Muamalat menilai dampaknya tidak besar dan tak akan mengganggu likuiditas. Karena porsi dana BPKH yang dikelola sangat kecil terhadap total Dana Pihak Ketiga (DPK) Muamalat. Direktur Utama Bank Mualamat Achmad K. Permana menilai, kebijakan tersebut masih efektif dan potensial. Menurut dia, dari direct investment bisa diputar lewat bank syariah.
Penurunan Penempatan Dana BPKH di Deposito, Begini Tanggapan Bos Bank Muamalat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan aturan dalam pengelolaan dana haji. Adapun dana yang akan dikelola dalam deposito yaitu maksimal 30% dan selebihnya 70% untuk investasi. Kebijakan tersebut tentu akan berdampak pada bank syariah selaku mitra BPKH dalam mengelola dana haji. Namun, Bank Muamalat menilai dampaknya tidak besar dan tak akan mengganggu likuiditas. Karena porsi dana BPKH yang dikelola sangat kecil terhadap total Dana Pihak Ketiga (DPK) Muamalat. Direktur Utama Bank Mualamat Achmad K. Permana menilai, kebijakan tersebut masih efektif dan potensial. Menurut dia, dari direct investment bisa diputar lewat bank syariah.