Penurunan Penempatan Dana BPKH di Deposito, Begini Tanggapan Bos Bank Muamalat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan aturan dalam pengelolaan dana haji. Adapun dana yang akan dikelola dalam deposito yaitu maksimal 30% dan selebihnya 70% untuk investasi.

Kebijakan tersebut tentu akan berdampak pada bank syariah selaku mitra BPKH dalam mengelola dana haji. Namun, Bank Muamalat menilai dampaknya tidak besar dan tak akan mengganggu likuiditas. Karena porsi dana BPKH yang dikelola sangat kecil terhadap total Dana Pihak Ketiga (DPK) Muamalat.

Direktur Utama Bank Mualamat Achmad K. Permana menilai, kebijakan tersebut masih efektif dan potensial. Menurut dia, dari direct investment bisa diputar lewat bank syariah.


“Kami bisa melakukan sindikasi di situ,” kata Permana kepada Kontan.co.id, Selasa (18/10).

Baca Juga: Bank Syariah Sebut Penurunan Penempatan Dana BPKH di Deposito Tak Ganggu Likuiditas

Permana menambahkan, BPKH tidak akan langsung tanpa melewatkan bank. Misalnya, BPKH penting punya bank karena ketika akan melakukan investasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, butuh risk perspective untuk meninjau seberapa mungkin risikonya atas investasi dan yang memiliki hal tersebut adalah bank.

“Nah, jadi hal tersebut tidak akan mengurangi kontribusi BPKH terhadap perbankan syariah, akan tetapi bentuknya berbeda. Dulu bentuknya funding (DPK) 50%, sekarang cuma 30%. Tapi perlu dicermati 30% dulu dan sekarang berbeda,” ujar Permana.

Permana bilang, dulu 50% dari 100 miliar, sekarang 30% dari 170 miliar, mungkin akhir tahun ini bisa 190 miliar.

Baca Juga: BPKH Bakal Optimalkan Investasi Dana Haji

“Jadi, menurut saya tidak mempengaruhi. Pertama, karena size-nya memang besar 30% total asset under management (dana kelolaan). Kedua, bank syariah harus bisa masuk dalam proses direct invesment BPKH yang harus lewat bank. Jadi, tetap sangat potensial,” tutur Permana.

Permana mengakui, kebijakan tersebut pada awalnya memang berpengaruh terhadap likuiditas terutama pada beberapa bank yang hanya mengandalkan DPK.

Sementara itu, Permana menambahkan, penurunan dari 50% ke 30% linear dengan peningkatan total dana BPKH. Pada saat digulirkan, ada di Rp 119 miliar atau Rp 120 triliun pada saat itu. “Sampai akhirnya turun 30%, sudah lompat ke Rp 167 miliar,” tambahnya.

Baca Juga: Pendaftar Haji di Bank Muamalat Melonjak 50% per September 2022

Adapun, bank menempatkan dana BPKH dalam dua bentuk, deposito maupun direct invesment. Permana menjelaskan, DPK Bank Muamalat kira-kira sekitar 17% dalam bentuk dana haji.

Dana haji kata Permana, ada dua. Pertama, sudah memenuhi syarat dan didaftarkan jadi dana BPKH. Kedua, dana haji yang masih dalam bentuk tabungan haji dan masih milik nasabah Bank Muamalat.

“Kalau sudah Rp 25 juta yang didaftarkan sebagai pendaftar haji, itu baru milik BPKH,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati