Penurunan Penjaminan Sebaiknya Bertahap



JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, penurunan dana penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sebaiknya dilakukan secara bertahap. Agus menambahkan, penurunan dana penjaminan sebaiknya juga diinformasikan sejak jauh hari kepada konsumen. “Harus diberikan tenggang waktu untuk penurunan secara gradual dan menginformasikan kepada masyarakat, misalnya tiga tahun,” ucap Agus, Kamis (22/7).

Pernyataan Agus tersebut menanggapi wacana penurunan dana penjaminan bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini melanjutkan, penurunan secara secara gradual dana penjaminan penting agar masyarakat tidak kaget dengan peraturan baru yang diterapkan. “Masyarakat sebagai konsumen kan perlu tahu. Jangan tiba-tiba ada perubahan begitu,” sambungnya.

Menurut Agus, batas penjaminan dana yang ditetapkan oleh LPS sebesar Rp 2 miliar itu, saat ini masih memadai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa