KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini pemerintah menyebut masih mengkaji penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Ini dilakukan berbagai usulan yang menyarankan agar tarif PPh badan yang saat ini sebesar 25% diturunkan kembali. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, bila tarif PPh semakin kecil, secara umum akan menguntungkan pengusaha. Pasalnya, anggaran dari keuntungan perusahaan akan meningkatkan Operation Expanditure (opex) dan Capital Expenditure (capex) perusahaan. Bahkan bisa dijadikan pos penambahan lainnya. Meski mendapat dukungan dari pengusaha, Ajib menilai langkah menurunkan tarif PPh badan ini harus mempertimbangkan potensi kerugian dari penerimaan pajak yang menurun.
Penurunan PPh Badan perlu pertimbangan potensi kehilangan penerimaan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini pemerintah menyebut masih mengkaji penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Ini dilakukan berbagai usulan yang menyarankan agar tarif PPh badan yang saat ini sebesar 25% diturunkan kembali. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, bila tarif PPh semakin kecil, secara umum akan menguntungkan pengusaha. Pasalnya, anggaran dari keuntungan perusahaan akan meningkatkan Operation Expanditure (opex) dan Capital Expenditure (capex) perusahaan. Bahkan bisa dijadikan pos penambahan lainnya. Meski mendapat dukungan dari pengusaha, Ajib menilai langkah menurunkan tarif PPh badan ini harus mempertimbangkan potensi kerugian dari penerimaan pajak yang menurun.