KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, aturan tersebut tengah difinalkan. “Revisi PP 46 masih kami finalkan. Proses harmonisasinya sudah dilakukan di kantor Menko Perekonomian. Jadi mudah-mudahan bisa segera selesai legal drafting-nya dan kami proses administriasi saja,” kata Suahasil Nazara, Kepala BKF, usai rapat mengenai insentif perpajakan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/4) malam. Suahasil mengatakan, dalam revisi PP 46 yang mengatur tarif PPh final UKM ini, pemerintah tidak akan mengubah ambang batas (threshold) UKM yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.
Penurunan PPh untuk UKM masih difinalisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, aturan tersebut tengah difinalkan. “Revisi PP 46 masih kami finalkan. Proses harmonisasinya sudah dilakukan di kantor Menko Perekonomian. Jadi mudah-mudahan bisa segera selesai legal drafting-nya dan kami proses administriasi saja,” kata Suahasil Nazara, Kepala BKF, usai rapat mengenai insentif perpajakan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/4) malam. Suahasil mengatakan, dalam revisi PP 46 yang mengatur tarif PPh final UKM ini, pemerintah tidak akan mengubah ambang batas (threshold) UKM yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.