Penurunan pungutan ekspor CPO tidak berimbas ke industri biofuel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang akan diterapkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dipercaya tidak akan berimbas pada insentif penyaluran bahan nabati yang dilakukan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN).

Pasalnya, harga solar masih mahal artinya subsidi ke CPO masih relatif terjaga dan anggaran BPDPKS untuk proyek ini dipercaya masih aman.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) MP Tumanggor mengatakan, sepanjang harga solar masih lebih tinggi dari bahan FAME, maka tidak ada masalah karena artinya talangan yang diberikan BPDPKS tidak besar.


"BPDP bayar sesuai HIP, jadi sepanjang harga solar lebih tinggi dari FAME, tidak ada masalah," kata Tumanggor kepada Kontan.co.id, Selasa (27/11).

Harga CPO memang tengah dalam tren menurun. Pada penutupan bursa Malaysia hari Senin (26/11), harga CPO untuk kontrak pengiriman Februari berada di US$ 469,42 per ton atau turun 3,9% dari penutupan di perdagangan pekan lalu. Angka ini merupakan penurunan paling dalam sejak Februari tahun lalu.

Penyebabnya karena pasar tidak bergerak besar dan akibatnya terjadi produksi berlebih di sektor industri. Efeknya, harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani jadi tertekan.

Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif untuk memperbaiki harga CPO internasional dan harga TBS dengan menurunkan pungutan ekspor CPO menjadi 0 untuk sementara dengan harapan akan mendorong perdagangan dan harga.

"Kalau nanti harga CPO kembali mahal, pungutan akan dikembalikan dan BPDPKS akan kembali dapat masukan," kata Tumanggor.

Selain itu, Tumanggor juga mempercayai dana BPDPKS yang telah terkumpul mencapai Rp 20 triliun sehingga tidak akan menjadi masalah untuk program yang mereka sokong di tahun ini dan tahun depan.

Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel untuk bulan November 2018 dipatok Rp 7.227 per liter dan sudah termasuk ongkos angkut. Angka ini ditentukan dengan pertimbangan harga rata-rata CPO senilai Rp 6.794 per kilogram.

Sedangkan untuk HIP BBM jenis Minyak Solar (Gas Oil) didasarkan pada harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% Sulfur rata-rata pada periode 1 bulan sebelumnya.

Menanggapi ini, Direktur Utama BPDPS menyatakan bahwa perubahan pungutan ini tidak akan mempengaruhi penyaluran FAME maupun program Peremajaan Sawit Rakyat. "Tidak ada pengaruhnya," kata Dono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto