KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi. Kepala eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan hingga saat ini komposisi efek masih didominasi oleh obligasi. Dari tahun ke tahun rata-rata oblgiasi juga selalu lebih banyak dari IPO saham yang mengimbangi rights issue. Baca Juga: OJK: Obigasi daerah harus disaring agar tidak ada pendanaan tumpang tindih
"Dengan adanya penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi korporasi, tentunya bisa meningkatkan keinginan emiten untuk menerbitkan obligasi," jelasnya saat ditemui di acara di JCC Senayan, Jumat (23/8). Hoesen menyatakan, peraturan ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Hoesen menjelaskan, komponen fund raising berkaitan dengan suku bunga dan berharap meningkat dari sisi surat hutang. Pengusaha mencari tingkat suku bunga yang paling murah dan efisien sehingga adanya penurunan suku bunga. "Kami berharap semua itu akan juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan penawaran obligasi korporasi," paparnya. Hoesen menambahkan lagi dengan insentif pajak, selama ini pajak untuk obligasi korporasi itu berbeda dengan obligasi pemerintah. Hoesen bilang dengan keluarnya PP nomor 55 ini perlakuan pajak terhadap obligasi pemerintah dan obligasi korporasi sama. Baca Juga: Sejumlah emiten mulai melirik obligasi sebagai alternatif pendanaan