Penurunan tarif batas atas hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi jenis jet



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan penyesuaian tarif batas atas (TBA) penerbangan sebesar 12%-16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet.

“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12%-16%. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” kata Menhub, Senin (13/5).

Menhub menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12%-16% tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan. Penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat tersebut, menurut Menhub, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.


“Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” kata Menhub.

Menhub berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .