KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan penyesuaian tarif batas atas (TBA) penerbangan sebesar 12%-16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet. “Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12%-16%. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” kata Menhub, Senin (13/5). Menhub menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12%-16% tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan. Penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat tersebut, menurut Menhub, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.
Penurunan tarif batas atas hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi jenis jet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan penyesuaian tarif batas atas (TBA) penerbangan sebesar 12%-16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet. “Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12%-16%. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” kata Menhub, Senin (13/5). Menhub menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12%-16% tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan. Penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat tersebut, menurut Menhub, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.