KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan penurunan tarif batas atas tiket pesawat mulai dari 12% hingga 16%. Kebijakan tersebut untuk menekan harga tiket pesawat yang melambung tinggi sejak awal tahun, hingga memicu kenaikan inflasi pada April lalu. Kendati begitu, kebijakan penurunan tarif batas atas tiket pesawat diprediksi tak serta merta menahan laju kenaikan inflasi periode mendatang, khususnya di bulan Mei dan Juni. Pasalnya, pasca berlakunya aturan tarif batas atas yang baru ini pada 15 Mei nanti, harga tiket maskapai pesawat diyakini tak akan turun secara signifikan. "Peluang harga tiket penerbangan turun itu ada, tapi kemungkinan hanya kecil turunnya sehingga secara total dampak kebijakan tersebut tidak signifikan, terutama terhadap inflasi," terang Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto kepada Kontan.co.id, Selsa (14/5).
Penurunan tarif batas atas tiket pesawat tak signifikan menahan laju inflasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan penurunan tarif batas atas tiket pesawat mulai dari 12% hingga 16%. Kebijakan tersebut untuk menekan harga tiket pesawat yang melambung tinggi sejak awal tahun, hingga memicu kenaikan inflasi pada April lalu. Kendati begitu, kebijakan penurunan tarif batas atas tiket pesawat diprediksi tak serta merta menahan laju kenaikan inflasi periode mendatang, khususnya di bulan Mei dan Juni. Pasalnya, pasca berlakunya aturan tarif batas atas yang baru ini pada 15 Mei nanti, harga tiket maskapai pesawat diyakini tak akan turun secara signifikan. "Peluang harga tiket penerbangan turun itu ada, tapi kemungkinan hanya kecil turunnya sehingga secara total dampak kebijakan tersebut tidak signifikan, terutama terhadap inflasi," terang Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto kepada Kontan.co.id, Selsa (14/5).