KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% di tahun ini. Bahkan bagi perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) tarif PPh badan jadi 19%. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai dampak penurunan PPh badan akan lebih dinikmati dari industri yang selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan PPh badan, yakni Industri manufaktur. Dengan begitu, penerimaan pajak yang hilang dari sektor ini diperkirakan akan paling besar. “Sedangkan sektor properti dan jasa keuangan, berkurangnya paling kecil. Mengingat beban pajak pada industri ini didominasi oleh PPh final,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (19/5).
Penurunan tarif PPh badan bakal dinikmati sektor manufaktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% di tahun ini. Bahkan bagi perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) tarif PPh badan jadi 19%. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai dampak penurunan PPh badan akan lebih dinikmati dari industri yang selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan PPh badan, yakni Industri manufaktur. Dengan begitu, penerimaan pajak yang hilang dari sektor ini diperkirakan akan paling besar. “Sedangkan sektor properti dan jasa keuangan, berkurangnya paling kecil. Mengingat beban pajak pada industri ini didominasi oleh PPh final,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (19/5).