KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dari saat ini sebesar 25%. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penurunan tarif PPh badan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021 mendatang. Sri Mulyani mengatakan, kebijakan itu telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan telah disampaikan kepada dewan legislatif untuk dibahas dengan pemerintah dalam waktu dekat. Baca Juga: Samakan level of playing field, pemerintah sisir pajak perusahaan digital asing
Penurunan tarif PPh badan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dari saat ini sebesar 25%. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penurunan tarif PPh badan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021 mendatang. Sri Mulyani mengatakan, kebijakan itu telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan telah disampaikan kepada dewan legislatif untuk dibahas dengan pemerintah dalam waktu dekat. Baca Juga: Samakan level of playing field, pemerintah sisir pajak perusahaan digital asing