KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sudah rampung. Dalam revisi tersebut, tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet setahun di bawah Rp 4,8 miliar akan diturunkan dari saat ini 1% omzet menjadi 0,5% omzet. Kini draft revisi PP itu sedang menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan berkas rancangan revisi PP 46/2013 yang didapat KONTAN, pasal 12 menyatakan aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2018.
Penurunan trif PPh final UKM 0,5% mulai berlaku 1 Juli 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sudah rampung. Dalam revisi tersebut, tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet setahun di bawah Rp 4,8 miliar akan diturunkan dari saat ini 1% omzet menjadi 0,5% omzet. Kini draft revisi PP itu sedang menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan berkas rancangan revisi PP 46/2013 yang didapat KONTAN, pasal 12 menyatakan aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2018.