Penutupan jalan tol, Jasa Marga (JSMR) menunggu keputusan pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan bicara sehubungan kabar langkah penutupan jalan tol sejalan dengan keputusan pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Terkait penutupan jalan tol Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Baca Juga: BPTJ resmi hentikan akses dan angkutan Jabodetabek

Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan PSBB. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut di atas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah.

“Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, dalam kebijakan larangan mudik yang akan ditetapkan nanti, pemerintah membuka  opsi untuk menutup beberapa jalan antar provinsi, termasuk jalan tol.

Langkah tegas ini diambil tak lain untuk mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah.

"Ya nanti kita mau kaji, jangan sampai logistik mati atau ambulance enggak jalan. Ini sedang dikaji (Kementerian) Perhubungan. Kita akan sarankan mana-mana supaya yang penting semua bisa lancar," kata Luhut dalam keterangan videonya, Selasa 31 Maret 2020.

Luhut memastikan, kebijakan pembatasan interaksi sosial pun akan semakin digencarkan. Selain itu, orang-orang yang kehilangan pekerjaan akibat wabah virus corona dijamin akan diberikan bantuan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto